Dalam buku “Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI, meberikan definisi tentang K3 sbb :
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aturan-aturan yang berkaitan deangan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditujukan utuk mencegah dan melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Faktor penyebab dan akibat kecelakaan kerja
• Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi saat seseorang mengoprasikan alat kerja atau alat produksi antara lain:
> Pekerja yang bersangkutan belum terampil atau belum mengetahui cara menggunakan alat-alat tersebut
> Pekerja tidak hati-hati, lalai, dalam kondisi terlalu lelah, atau dalam keadaan sakit
> Tidak tersedia alat-alat pengamanan
> Alat kerja atau alat produksi yang digunakan dalam keadaan tidak baik atau tidak layak pakai
• Bencana kecelakaan kerja tersebut dapat menimbulkan korban dan kerugian dalam bentuk :
ü Pekerja atau orang lain meninggal atau luka
ü Alat produksi rusak
ü Bahan baku dan bahan produksi lannya rusak
ü Bangunan terbakar atau roboh
ü Proses produksi terhenti atau terganggu
Menjaga K3 alat kerja
• Penggunaan alat-alat kerja haruslah selalu memperhatikan beberapa hal, antara lain :
§ Penggunaan harus sesuai dengan petunjuk penggunaannya
§ Alat-alat kerja dipakai sesuai dengan peruntukannya
§ Penggunaannya harus sesuai dengan kemampuan/ daya kerja alat tersebut
§ Setiap pegawai yang akan menggunakan alat tersebut harus memiliki keterampilan dan keahlian dalam menggunakannya
§ Setiap pegawai yang akan menggunakan harus mengetahui kelebihan dan kekurangan dan bahaya yang mungkin timbul dari pemakaian alat tersebut
§ Alat kerja harus selalu dalam kondisi baik dan saat dipakai bekerja dapat berfungsi dengan baik, maka perlu pemeliharaan dan perawatan secara rutin
§ Pada waktu tertentu alat-alat kerja perlu diservis, direparasi dan diganti komponennya
Langkah-langkah perawatan umum mesin TIK/ALAT KANTOR
1. Pemeliharaan dan perawatan barang
2. Macam-macam pemeliharaan atau perawatan barang
3. Cara pemeliharaan dan perawatan barang kantor
4. Pemeliharaan mesin kantor
Pemeliharaan dan perawatan barang kantor
Manfaat pemeliharaan dan perawatan barang adalah :
Ø barang-barang akan terpelihara dengan baik, sehingga jarang terjadi kerusakan
Ø Memperpanjang umur barang
Ø Menghindari kehilangan
Ø Menghindari penyimpanan yang tidak teratur
Ø Dengan terpelihara, akan menghasilkan pekerjaan yang baik
Macam-macam pemeliharaan dan perawatan barang :
ü Menurut kurun waktu
ü Menurut jenis barang
Cara pemeliharaan dan perawatan barang kantor
Untuk memelihara dan merawat barang kantor, hendaknya memperhatikan cara-cara berikut :
v Selalu bersihkan barang-barang secara teratur terutama setelah dipergunakan
v Selalu memperbaiki barang yang rusak
v Memperhatikan cara penyimpanan barang yang baik, benar dan teratur sesuai dengan jenisnya
v Selalu menyimpan kemabali barang yang telah dipergunakan pada tempat semula dan dalam keadaan baik dan benar
v Selalu mengoprasikan atau menggunakan barang-barang kantor sesuai dengan petunjuk dan aturan pemakaian
Pemeliharaan mesin kantor
Pengurusan pemeliharaan daoat ditempuh dalam 3 cara sebagai berikut :
q Kontrak pemeliharaan (maintenance contrascts)
q Servis perorangan (individual service calls)
q Servis kantor (company operated services)
Pendapat lain menyatakan perawatan dan pemeliharaan dapat ditempuh dengan cara :
Ø Pencatatan dan penomoran mesin-mesin kantor
Ø Penyusunan jadwal perawatan mesin-mesin kantor
Ø Aktivitas perawatan dan perbaikan dilakakukan oleh petugas sendiri
Ø Menentukan jangka waktu usia atau umur mesin kantor
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Keselamatan dan kesehatan kerja"
Post a Comment