Thursday, November 12, 2015
Keselamatan dan kesehatan kerja
Dalam buku “Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI, meberikan definisi tentang K3 sbb :
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aturan-aturan yang berkaitan deangan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditujukan utuk mencegah dan melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Faktor penyebab dan akibat kecelakaan kerja
• Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi saat seseorang mengoprasikan alat kerja atau alat produksi antara lain:
> Pekerja yang bersangkutan belum terampil atau belum mengetahui cara menggunakan alat-alat tersebut
> Pekerja tidak hati-hati, lalai, dalam kondisi terlalu lelah, atau dalam keadaan sakit
> Tidak tersedia alat-alat pengamanan
> Alat kerja atau alat produksi yang digunakan dalam keadaan tidak baik atau tidak layak pakai
• Bencana kecelakaan kerja tersebut dapat menimbulkan korban dan kerugian dalam bentuk :
ü Pekerja atau orang lain meninggal atau luka
ü Alat produksi rusak
ü Bahan baku dan bahan produksi lannya rusak
ü Bangunan terbakar atau roboh
ü Proses produksi terhenti atau terganggu
Menjaga K3 alat kerja
• Penggunaan alat-alat kerja haruslah selalu memperhatikan beberapa hal, antara lain :
§ Penggunaan harus sesuai dengan petunjuk penggunaannya
§ Alat-alat kerja dipakai sesuai dengan peruntukannya
§ Penggunaannya harus sesuai dengan kemampuan/ daya kerja alat tersebut
§ Setiap pegawai yang akan menggunakan alat tersebut harus memiliki keterampilan dan keahlian dalam menggunakannya
§ Setiap pegawai yang akan menggunakan harus mengetahui kelebihan dan kekurangan dan bahaya yang mungkin timbul dari pemakaian alat tersebut
§ Alat kerja harus selalu dalam kondisi baik dan saat dipakai bekerja dapat berfungsi dengan baik, maka perlu pemeliharaan dan perawatan secara rutin
§ Pada waktu tertentu alat-alat kerja perlu diservis, direparasi dan diganti komponennya
Langkah-langkah perawatan umum mesin TIK/ALAT KANTOR
1. Pemeliharaan dan perawatan barang
2. Macam-macam pemeliharaan atau perawatan barang
3. Cara pemeliharaan dan perawatan barang kantor
4. Pemeliharaan mesin kantor
Pemeliharaan dan perawatan barang kantor
Manfaat pemeliharaan dan perawatan barang adalah :
Ø barang-barang akan terpelihara dengan baik, sehingga jarang terjadi kerusakan
Ø Memperpanjang umur barang
Ø Menghindari kehilangan
Ø Menghindari penyimpanan yang tidak teratur
Ø Dengan terpelihara, akan menghasilkan pekerjaan yang baik
Macam-macam pemeliharaan dan perawatan barang :
ü Menurut kurun waktu
ü Menurut jenis barang
Cara pemeliharaan dan perawatan barang kantor
Untuk memelihara dan merawat barang kantor, hendaknya memperhatikan cara-cara berikut :
v Selalu bersihkan barang-barang secara teratur terutama setelah dipergunakan
v Selalu memperbaiki barang yang rusak
v Memperhatikan cara penyimpanan barang yang baik, benar dan teratur sesuai dengan jenisnya
v Selalu menyimpan kemabali barang yang telah dipergunakan pada tempat semula dan dalam keadaan baik dan benar
v Selalu mengoprasikan atau menggunakan barang-barang kantor sesuai dengan petunjuk dan aturan pemakaian
Pemeliharaan mesin kantor
Pengurusan pemeliharaan daoat ditempuh dalam 3 cara sebagai berikut :
q Kontrak pemeliharaan (maintenance contrascts)
q Servis perorangan (individual service calls)
q Servis kantor (company operated services)
Pendapat lain menyatakan perawatan dan pemeliharaan dapat ditempuh dengan cara :
Ø Pencatatan dan penomoran mesin-mesin kantor
Ø Penyusunan jadwal perawatan mesin-mesin kantor
Ø Aktivitas perawatan dan perbaikan dilakakukan oleh petugas sendiri
Ø Menentukan jangka waktu usia atau umur mesin kantor
No comments:
Post a Comment